Jumat, 05 Desember 2008

hukum yang mengatur tata cara menyembelih hewan kurban

Mungkin sampai hari ini masih banyak yang belum mengetahui hukum mengenai menyembelih kurban, berikut ini saya sampaikan secara ringkas dan padat:

  • Menyembelih hewan kurban haruslah setelah sholat ied , adapun sebelum sholat ied maka itu tidaklah termasuk berkurban sedikitpun (riwayat bukhari (5560)).

  • Menyembelih jadza dari domba dan tsaniyya dari selain domba.

  • Diperbolehkan menyembelih kurban di hari kedua dan ketiga setelah idul adha.

  • Termasuk Petunjuk Nabi sallalahu 'alaihi wa salam bagi orang yang ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walaupun sedikit bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal dari bulan dzulhijjah.

  • Pilihlah hewan sehat dan tidak cacat.

  • sembelihlah hewan kurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya sholat.

  • satu kambing mencukupi sebagai kurban satu pria dan seluruh keluarganya walaupun banyak.

  • Disunahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban.

  • Hewan kurban yang afdhal adalah domba jantan ( gemuk) bertanduk berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan dikaki kakinya, karena demikian sifat hewan yang disukai Rasullullah.

  • disunahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya dan dibolehkan untuk diwakilkan.

  • disunahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan kurban tersebut serta bersedekah dengannya.
  • Unta yang gemuk dan sapi betina mencukupi kurban dari tujuh orang.

  • Upah dari tukang sembelih tidak diberikan dari hewan kurban tersebut.

  • Siapa dari umat muslim yang tidak mampuuntuk mnyembelih kurban, ia akan mendapat pahala orang orang yang menyembelihdari umat nabi shalallahu ' alaihi wa sallam.

  • Selamat Berkurban untuk lebih jelasnya silahkan download e booknya disini : tatacara kurban

    [...]
  • Tidak ada komentar: